Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Selamat Datang di
MPP Dharmasraya

Layanan publik terbaik untuk masyarakat Dharmasraya
Prima, Cepat, Tepat, dan Akurat.

Bupati Dharmasraya

Layanan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Berusaha

1.     Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.      Koordinat lokasi dalam bentuk:

-        Polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan dan nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat (sudah terkonfirmasi oleh BPN);

-        Titik, dan/atau;

-        Garis.

b.     Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;

c.      Informasi penguasaan tanah;

d.     Informasi jenis usaha;

e.      Dokumen rencana penggunaan air baku/ air bersih (jika kegiatan usaha berdampak/ berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/ air bersih);

f.      Rencana jumlah lantai bangunan;

g.     Rencana luas lantai bangunan; dan

h.     Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

Catatan:

1.     Untuk huruf f dan g diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan Gedung pada pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang;

2.     Surat permohonan rekomtek akan ditembuskan ke BPN;

3.     Seluruh persyarata dalam bentuk scan Pdf.

 

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

 

a.   Koordinat lokasi dalam bentuk:

-        Polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan dan nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat (sudah terkonfirmasi oleh BPN);

-        Titik, dan/atau;

-        Garis.

b.   Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;

c.    Informasi penguasaan tanah;

d.   Informasi jenis usaha;

e.    Dokumen rencana penggunaan air baku/ air bersih (jika kegiatan usaha berdampak/ berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/ air bersih);

f.     Rencana jumlah lantai bangunan;

g.    Rencana luas lantai bangunan; dan

h.   Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

Catatan:

1.   Untuk huruf f dan g diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan Gedung pada pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang;

2.   Surat permohonan rekomtek akan ditembuskan ke BPN;

3.   Seluruh persyarata dalam bentuk scan Pdf.

 

3. Persetujuan Lingkungan

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.   Data Pelaku Usaha berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan (apabila Badan Usaha/Badan Hukum;

b.   KBLI Usaha;

c.    Permohonan dalam Sistem Elektronik OSS

 

 

Catatan:

1.   Surat permohonan rekomtek akan ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya;

2.   Seluruh persyarata dalam bentuk scan Pdf.

 

4. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.   Data umum

b.   Data teknis tanah

c.    Data teknis arsitektur

d.   Data teknis struktur

e.    Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing

Catatan:

1.   Surat permohonan rekomtek akan ditembuskan ke Dinas PUPR Kabupaten Dharmasraya;

2.   Seluruh persyarata dalam bentuk scan Pdf.

 

5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.   Data Pelaku Usaha berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan (apabila Badan Usaha/Badan Hukum;

b.   KBLI Usaha;

c.    Permohonan dalam Sistem Elektronik OSS

d.   PKKPR;

e.    SPPL;

f.        PBG dan SLF.

 

6. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Rendah

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.   Data Pelaku Usaha berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan (apabila Badan Usaha/Badan Hukum;

b.   KBLI Usaha;

c.    Permohonan dalam Sistem Elektronik OSS

d.   PKKPR;

e.    SPPL;

f.     PBG dan SLF.

 

 

7. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

 

a.   Data Pelaku Usaha berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan (apabila Badan Usaha/Badan Hukum;

b.   KBLI Usaha;

c.    Permohonan dalam Sistem Elektronik OSS

d.   PKKPR;

e.    SPPL;

f.      PBG dan SLF.

 

8. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.   Data Pelaku Usaha berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan (apabila Badan Usaha/Badan Hukum;

b.   KBLI Usaha;

c.    Permohonan dalam Sistem Elektronik OSS

d.   PKKPR;

e.    SPPL;

f.       PBG dan SLF.

 

9. Perizinan Berusaha Non KBLI (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)

1.   Surat Permohonan Pendaftaran (Nama, pekerjaan, alamat pemohon) kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan:

a.   NIB; dan

b.   Persyaratan Perizinan Berusaha yang diatur dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyeleng KBLI pada setiap sektor berusaha