Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Selamat Datang di
MPP Dharmasraya

Layanan publik terbaik untuk masyarakat Dharmasraya
Prima, Cepat, Tepat, dan Akurat.

Bupati Dharmasraya

Layanan - BPOM

1. Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/whatsapp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/Tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  2. Informasi lengkap pengaduan (identitas produk, foto produk, nama sarana dan lokasi/tautan penjualan, nama subjek yang diadukan, isi pengaduan, dan data dukung lainnya);
  3. Informasi yang dibutuhkan.
2. Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi
  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) dengan KBLI yang sesuai.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS.
  3. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika secara daring melalui OSS.
3. Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB)
  1. Industri Kosmetika harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id.
  2. Industri Kosmetika yang telah memenuhi ketentuan mengajukan permohonan penerbitan PB-UMKU: Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Golongan B.
4. Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)
  1. Pemohon memiliki izin PBF.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  3. Pemohon melakukan entry data dan mengunggah dokumen pendukung dalam pengajuan sertifikasi CDOB.
  4. Persetujuan Denah Bangunan PBF: Dokumen persetujuan denah PBF pada checklist permohonan Pemeriksaan Sarana.
5. Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) dengan KBLI yang dipersyaratkan.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS.
  3. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap secara daring melalui OSS.
6. Pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan
  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/whatsapp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/Tanda pengenal untuk layanan tatap muka).
  2. Informasi lengkap pengaduan (identitas produk, foto produk, nama sarana dan lokasi/tautan penjualan, nama subjek yang diadukan, isi pengaduan, dan data dukung lainnya).
  3. Informasi yang dibutuhkan.
  4. Pemohon mengajukan pengaduan/permintaan informasi dengan melampirkan persyaratan melalui:
    1. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
    2. Website: lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id
    3. SMS: 1708
    4. Aplikasi Android/iOS: SPAN LAPOR!
    5. Telepon: (0754) 2213 003
    6. Whatsapp: 08116696500
    7. Subsite: sijunjung.pom.go.id
    8. Media Sosial
      1. Instagram: @bpom.sijunjung
      2. Facebook: Loka POM di Sijunjung
      3. Email: [email protected]
      4. Aplikasi BPOM Mobile


Untuk informasi dan pelayanan lebih lanjut, klik link berikut agar terhubung langsung ke layanan SATU POM (Whatsapp resmi Loka POM di Kabupaten Sijunjung) : WA SATU POM